Minggu, 20 September 2015



Solidaritas di Masyarakat

oleh : Maratus Sholekhah

Pada kesempatan kali ini , saya akan kembali menulis study kasus yang terjadi di desa saya beberapa waktu lalu. Kemudian kita analisa dengan menggunakan teori Emile Durkheim untuk membuktikan sejauh mana sikap masyarakat dalam menanggapi sebuah kasus yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Menurut Emile Durkheim ada 2 jenis solidaritas yang di jumpai dalam masyarakat. Jenis solidaritasnya yakni Solidaritas Mekanik dan Solidaritas Organis. Solidaritas mekanis dibentuk oleh hukum represif (pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu). karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain, dan karena mereka cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap system nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Pelanggar akan dihukum atas pelanggaranya terhadap system moral kolektif.  Meskipun pelanggaran terhadap sistem moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum. Solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif (ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks). Dimana seseorang yang melanggar harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau sekmen tertentu dari masyarakat bukannya terhadap sistem moral itu sendiri. Dalam hal ini,  kebanyakan orang tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Dalam masyarakat ini, perkembangan kemandirian yang diakibatkan oleh perkembangan pembagian kerja menimbulkan kesadaran-kesadaran individual yang lebih mandiri, akan tetapi sekaligus menjadi semakin tergantung satu sama lain, karena masing-masing individu hanya merupakan satu bagian saja dari suatu pembagian pekerjaan sosial.

Contoh kasus :
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam tugas studi kasus  saya akan membahas salah satu kejadian di desa saya, yakni di Desa Waung, Boyolaangu, Tulungagung yang berkaitan dengan pencurian.
Bermula saat Mawar (nama disamarkan) yang mana seorang ibu rumah tangga (35)th yang setiap harinya mengantarkan anaknya yang masih PAUD (pendidikan usia dini) yang lokasinya juga masih didesa Waung. Singkat cerita, Mawar mempunyai niatan mengambil kalung Melati (nama disamarkan) yakni teman satu kelas dari anaknya Mawar. Pada saat situasi dan kondisi dirasa aman Mawar menjalankan aksinya. Dengan alasan ingin membenahi kalung si Melati, si Mawar ternyata mengambil kalung tersebut dan bergegas pulang. Singkat cerita si Melati menceritakan kepada orang tuanya. Dan keesokan harinya, orang tua korban beserta warga menggrebek si Mawar saat mengantar anaknya. Warga mengadili tersangka tanpa melaporkannya ke pihak yang berwajib, kemudian dengan wajah merah karena hujatan warga sekitar tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan kalung korba. Hingga sekarang, warga seperti mengucilkan tersangka (Mawar) setelah kejadian tersebut.

Analisa kasus : Dari kasus yang terjadi di sekitar rumah saya beberapa waktu lalu tersebut jika kita kaitkan dengan teori Emile Durkheim bisa kita tarik kesimpulan bahwa masyarakat di lingkungan saya cenderung masyarakat yang mempunyai solidaritas mekanik yang besar seperti yang dikemukakan Emil Durkheim. ini terbukti bahwasannya masyarakat dengan kompak (gotong royong) dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melaporkannya ke pihak yang berwajib. Mereka saling membantu ketika salah satu dari anggota masyarakatnya merasakan tindak kejahatan yang dirasa mengganggu keamanan dan kenyamanannya. Dan bentuk pengucilan yang dilakukan masyarakat secara kolektif tersebut merupakan bentuk hukuman yang diberikan masyarakat dengan tujuan agar si pelaku jera dan tidak mengulanginya lagi. Walaupun sebernarnya bisa saja warga melaporkan tindakan pencurian tersebut.

Sekian artikel ini saya buat, mohon maaf dan harap maklum jika ada kesalahan dalam penulisan karena masih dalam proses pembelajaran. Semoga bisa bermanfaat


 

Rabu, 16 September 2015


Solidaritas Masyarakat Desa Yang Cenderung Represif

Oleh : Mar'atus S.





Permasalahan di bidang sosial dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah banyak. Masalah tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor dan gejala sosial, yaitu semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukumformal. berbagai macam bentuk kejahatan ataupenyimpangan sosial, dari waktu ke waktu berkembang secara dinamis dan membentuk pola baru, baik dari segi cara betindaknya maupun akibat yangditimbulkanya. Secara umum tindakan penyimpangan tersebut dapat menggangu stabilitas sebuah kelompok masyarakat, bahkan lebih luas lagi dapat menimbulkan gangguan dan ancaman bagi stabilitas dan keamanan nasional. Penyimpangan sosial dapat terjadi dalam hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, individu dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat yang lain. Salah satu contohnya adalah permasalahan mengenai tingkah laku yang bertentangan dengan hak kepemilikan seseorang.
Berbagai macam motif yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan ini. Salah satunya, motif ekonomi. Ketika seseorang cenderung merasakan kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari sementara segala hal positif telah diusahakan namun tidak berbuah hasil, beberapa orang cenderung melakukan tindakan menyimpang. Tindakan tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhankebutuhan secara instant tanpa memikirkan akibat yang di timbulkan. Tindakan ini dapat berupa pengambilan atau perampasan hak kepemilikan seseorang secara illegal. Bentuk, jenis dan cara yang digunakan pun relatif beraneka ragam sesuai dengan perkembangan dan mobilitas di dalam masyarakat. Secara umum, tindakan tersebut sering kita asumsikan sebagai tindakan Pencurian dan atau Perampokan. Mengingat perilaku menyimpang ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan tanpa mengenal siapa korbannya. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam tugas studi kasus  saya akan membahas salah satu kejadian di desa saya, yakni di Desa Waung, Boyolaangu, Tulungagung yang berkaitan dengan pencurian.
Bermula saat Mawar (nama disamarkan) yang mana seorang ibu rumah tangga (35)th yang setiap harinya mengantarkan anaknya yang masih PAUD (pendidikan usia dini) yang lokasinya juga masih didesa Waung. Singkat cerita, Melati mempunyai niatan mengambil kalung Melati (nama disamarkan) yakni teman satu kelas dari anaknya Mawar. Pada saat situasi dan kondisi dirasa aman Mawar menjalankan aksinya. Dengan alasan ingin membenahi kalung si Melati, si Mawar ternyata mengambil kalung tersebut dan bergegas pulang. Singkat cerita si Melati menceritakan kepada orang tuanya dan keesokan harinya, orang tua korban beserta warga menggrebek si Mawar saat mengantar anaknya. Dan warga bermain hakim sendiri dengan niatan member efek jera bagi tersangka.
Dari kasus tersebut bisa kita kaitkan dengan pendapat seorang ilmuan Sosiolog bernama Emile Durkheim (1858-1917 M) dari Perancis mengatakan bahwa “Hukum merupakan cerminan dari solidaritas sosial”. Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya  tergantung dari sifat pelanggarnya, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik tidaknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Dia juga merumuskan ada dua macam golongan masyarakat dalam menyikapi suatu kejadian yakni Mekanis dan Organis. Mekanis disini adalah masyarakat yang bersifat homogen, maksudnya pada satu kelompok masyarakat cenderung memiliki kesamaan atau satu jenis dalam suatu bidang kebiasaan. Banyak kita temui pada masyarakat di desa ketika menanggapi sebuah kejadian pelanggaran seperti halnya kasus diatas, mereka lebih memilih menghakimi sendiri dengan tindakan represif. Ini menunjukkann masyarakat yang paguyuban. Berbeda dengan masyarakat kota ketika mendapati kasus semacam ini, mereka lebih menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh pihak yang berwajib. Hal ini menunjukkan masyarakat yang patembayan (Golongan Organis)
Tindakan pelanggaran tentunya memang sangat merugikan bagi orang lain. Pencurian semacam ini adalah satu dari sekian banyak tindakan penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.