Jumat, 15 April 2016

contoh surat perjanjian kontrak kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                                 : Syamsu Rifa’i
     Alamat                               : Jln Pattimura no. 108 Tulungagung 
     Jabatan                               : HRD
     Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
     Perusahaan                         : PT Propertindo
Berkedudukan di               : Jln Ahmad Yani no 45, Tulungagung
     Jenis Usaha                        : Bidang Properti
     Selanjutnya dalam surat perjanjin ini disebut sebagai Pihak Pertama (Perusahaan)

2.  Nama                                  : Mar’atus Sholekhah
     Jenis Kelamin                     : Perempuan
     Tempat & Tgl lahir             : Tulungagung, 08 Januari 1995
     Umur                                  : 21 thn
     Agama                                : Islam
     Pendidikan teakhir             : SMA
     Alamat terakhir                  : Ds.Waung Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung
     Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan)

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT Propertindo yang terletak di Jln Ahmad Yani no 45, Tulungagung dalam bidang tugas Admisitrasi , dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Administrasi.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 03 Maret 2016. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 2.500.000,-  dengan waktu kerja 8 jam per hari

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

· Tunjangan makan                                  Rp 7.500,-
· Tunjangan transport                              Rp 10.000,-
· Bonus                                                    Rp 150.000,-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di Tulungagung
Tanggal, 27 Februari 2016

Pihak Pertama                                                                Pihak KeduaTop of Form

(…………….)                                                               (…………….)


Selasa, 12 April 2016

Tugas Resume Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Oleh : Maratus Sholekhah
Nim : 17111430/HES 4C

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang kepada masyarakat.
Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua yakni :
1.      Bank
Bank adalah lembaga yang usaha pokoknya menghimpun dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank diantaranya: koperasi, BMT, lembaga asuransi, lembaga pegadaian, lembaga penjamin pensiun. Lembaga asuransi berfungsi menghimpun dana dari masyarakat yang diambil dari premi/iuran, dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentk santunan.
Hukum Perbankan => merupakan sekumpulan peraturan hukum yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan bank.
Dalam Hukum Perbankan terdapat berbagai aturan, seperti halnya aturan pendirian bank, penggabungan bank, pemisahan bank, pembubaran bank.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan :
1) asas-asas
2) pelaku
3) kaidah-kaidah
4) aspek pengamanan
5) tujuan
Menurut Hermansyah ruang lingkup hukum perbankan:
1)      Kelembagaan
2)      Kegiatan Usahanya
3)      Cara
4)      Proses pelaksanaan
Sumber Hukum Perbankan terdiri dari dua  :
a.      Sumber Hukum Tidak tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan masyarakat karena adanya kebiasaan dan tidak ada hukum yang mengaturnya.
b.      Sumber Hukum tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan dan terdapat hukum yang mengaturnya.
Contoh :
UU No. 7 Tahun 1992
UU No. 10 Tahun 1998
UU No. 23 Tahun 1999
UU No. 24 Tahun 1999
UU No. 42 Tahun 1999
UU No. 9 Tahun 2006
UU No. 4 Tahun 1996
PERPPU No. 2 Tahun 2008
KUHD
KUHPdt
Yurisprudensi
Doktrin

·         UU No.42/1999 tentang Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
·         UU No.4/1996 tentang Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Teori dalam hukum perbankan menurut Barry M. Mitrick :
1.      Teori perlindungan konsumen (Customer Proctection Theory)
2.      Teori perlindungan Industri (Industry Proctection Theory)
3.      Teori Perlindungan Umum (Public Interest Theory)
Asas-asas Hukum Perbankan
1.    Asas Kehati-hatian => bahwa bank daam menjalankan usahanya semua peraturan harus didasari kehati-hatian karena menyangkut uang masyarakat banyak, perbankan diharapkan selalu sehat. Sehat dalam arti Liquid (mencairkan), ketika nasabah butuh uang maka bank harus dapat memberikan.
2.      Asas Kepercayaan => Bank harus  dapat dipercaya oleh masyarakat, bahwa bank terjamin keamanannya sebagai tempat penyimpanan uang.
3.      Asas Mengenal Nasabah => adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengenal identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan
4.      Asas Kerahasiaan => bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah menyimpan dan simpanannya.
5.      Asas Pengayoman => Bank Indonesia sebagai bank sentral, harus mengayomi bank-bank lainnya.

Bank Umum dan BPR

Persamaan
Perbedaan
a.      Sama-sama menghimpun dana dan menyalurkan uang kepada masyarakat.
a.      Bank Umum ada Giro, sedangkan BPR tidak ada
b.      Bank Umum melayani jasa lalu lintas uanhg (transfer uang atau kliring), sedang di BPR tidak ada

Peraturan yang membahas tentang Bank Indonesia adalah UU No 23/1999 dan dirubah UU No 3/2004. Berdasarkan UU No 3/2004 tujuan BI menjadi tujuan tunggal yakni menjaga/mencapai stabilitas nilai tukar rupiah.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan mata uang lain.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan barang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut BI mempunyai wewenang
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan. BI berwenang mengatur berapa banyak uang yang dicetak, dilenyapkan, diedarkan, yang berlaku dan tidak berlaku.
2.      Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangkan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. 
3.      Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Hubungan BI dengan Pemerintah :
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (uang pemerintah di BI)
2.      Untuk dan atas nama pemerintah dapat pinjaman dari luar negeri,
3.      Bank Indonesia dapat dimintai pendapat oleh pemerintah untuk masukan masalah perbankan
4.      Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
5.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Hubungan keuntungan dan kerugian terkat BI dengan Pemerintah :
1.      Jika Bank Indonesia mendapat untung, maka bank harus membei sebagian kepada pemerintah.
2.      Jika Bank Indonesia mengalami kerugian mencapai 2 Trilyun  maka pemerintah harus memberi suntikan dana.

Hubungan Internasional BI
1.      Asia Development Bank (ADB)
2.      Islamic Development Bank (IDB)
3.      International Monetary Fund (IMF)
4.      Acean Central Bank Forum (ACBF), dll

Pendirian dan Kepemilikan Bank

UU No. 7 Tahun 1992 -> UU No. 10 Tahun 1998
Surat keputusan direksi Bank Indonesia 32/22/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, diganti Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PB/2000, diperbaharui lagi Peraturan No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum,
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, tidak ada istilah bunga karena bunga identik dengan riba dan riba dilarang dalam Islam, oleh karena itu memakai istilah pembiayaan tidak ada bunga tetapi biaya.
Unit Usaha Syariah merupakan satu cabang dari sebuah bank konvensional tapi ada satu di dalamnya menggunakan prinsip syariah. Menjadi satu bagian dari segala usaha bank konvensional.

Syarat Pendirian Bank:
Didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia.
Untuk mendirikan BPR konvensional:
Boleh didirikan oleh WNI maupun badan hukum, tetapi modal harus dari WNI tidak boleh WNA. Pemilikan BPR boleh bekerjasama dengan pemerintah maupun swasta.

Modal
Di Jakarta modal minimal pendirian BPR 5 miliar
Di wilayah ibukota provinsi Jawa-Bali dan Bodetabek modal minimal pendirian BPR 2 miliar
Di wilayah luar ibukota provinsi Jawa-Bali modal minimal pendirian BPR 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal pendirian BPR 500 juta
Apabila BPR berbentuk koperasi modal yang disetor minimal 50%

Pendirian BPR Syariah:
Di wilayah Jabodetabek modal minimal pendirian BPR Syariah 2 miliar
Di wilayah ibukota provinsi dan diluar Jabodetabek modal minimal pendirian BPR Syariah 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal pendirian BPR Syariah 500 juta

Pendirian Bank Umum Syariah:
Modal minimal 1 triliaun, yang boleh mendirikan WNI , bisa bekerjasama dengan warga asing dan pemerintah

Pendirian Unit Usaha Syariah:
Diselenggarakan di setiap kantor cabang bank konvensional yang sudah ada
Semua ketentuan pendirian bank, harus memiliki izin dari BI, dalam surat ijin bank harus menyertakan modal, bank harus memiliki pengurus yang kompeten di bidang perbankan. BI juga melihat siapa yang akan menjadi nasabahnya nanti, dan bagaimana prospek bank tersebut.

Minggu, 10 April 2016

Tugas BUMN (Hubungan BI dengan Internasional)

Tugas BUMN (hubungan BI dengan Internasioanal)
Islamic Development Bank





Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang tujuannya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan social dari Negara- Negara anggota dan masyarakat Muslim secara individu serta bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam. Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) lahir dengan adanya konflik Timur Tengah. Lahirnya IDB berhubungan dengan konflik Timur Tengah dengan Israel pada Oktober 1973 di mana mendapat perhatian serius dari negara barat. Pada saat itu dibutuhkan bantuan dan kerja sama untuk membantu sesama Negara Muslim. Solidaritas negara-negara Arab memperluas masalah tersebut dengan mendirikan sebuah kerjasama bebasis Islam. Perlahan kerjasama ini menjadi lahan untuk membangun sebuah institusi ekonomi yang dapat membantu perkembangan pembangunan negara-negara Islam.
Ide pendirian Bank Islam pertama kali dibicarakan di konferensi Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam yang kedua di Karachi pada Desember 1970. Agenda pertemuan tersebut adalah “Economic, Cultural, and Social Co-operation among Participating States” salah satu pembahasannya adalah Bank Muslim Internasional untuk perdagangan dan pembangunan. Pada 1975, berdirilah IDB (Islamic Development Bank) yang didirikan di Jeddah, Arab Saudi. Sebagai sebuah lembaga perbankan internasional, IDB dipercayai dengan fungsi mendorong perdagangan asing dan kerja sama ekonomi di negara-negara Islam. Juga, melakukan penelitian untuk memungkinkan kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbankan di negara-negara Islam untuk menyesuaikan diri dengan syariah. Bank secara resmi dibuka pada 15 Syawal 1395H atau pada tanggal 20 Oktober 1975.
Keanggotaan Islamic Development Bank terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa calon negara anggota harus menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Dewan Gubernur Islamic Development Bank memiliki kewenangan untuk mengatur syarat dan kondisi dari langganan dan pembayaran ke ibukota Bank. membayar kontribusinya terhadap modal Bank dan bersedia menerima syarat dan ketentuan sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Adapun mengenai modalnya, Besarnya Modal IDB sebagai berikut :
1.      IDB didirikan dengan Modal Dasar (Authorized Capital Stock) sebesar ID 2 miliyar terbagi dalam 200 ribu saham di mana masing-masing saham mempunyai nilai sebesar ID 10 ribu.
2.      Modal yang ditempatkan (Subscribed Capital) sampai dengan akhir Desember 1990 adalah sebesar ID 1.960,86 juta dan modal yang disetor berjumlah ID 1.662,31 juta.
Akan tetapi sesuai dengan Keputusan rapat Tahunan ke-38 Dewan Gubernur, modal dasar dari IDB dinaikkan menjadi ID 100 miliar dan modal berlangganan ID 50 miliar.
Islamic Development Bank (IDB) secara organisatoris terdiri dari:
1.      Dewan Gubernur (Setiap Negara anggota diwakili oleh seorang Gubernur.Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Dewan Gubernur yang dipimpin oleh seorang Ketua (Chairman) dan seorang atau lebih Wakil Ketua (Vice Chairman)
2.       Dewan Direktur Eksekutif (Kecuali 5 negara pemberi iuran keanggotaan terbesar, negara anggota IDB lainnya dibagi menjadi 6 kelompok dan masing-masing kelompok diwakili oleh seorang Direktur Eksekutif. Penunjukan seorang Direktur Eksekutif diserahkan sepenuhnya kepada keputusan kelompok yag bersangkutan.)
3.      Presiden dan Wakil Presiden  (Presiden IDB diangkat oleh Sidang Dewan Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun, apbila dianggap perlu sidang Dewan Gubernur IDB dapat memperpanjang masa jabatan tersebut. Wakil presiden diangkat oleh Sidang Dewan Direktur Eksekutif IDB atas usul Presiden IDB untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Jumlah Wakil Presiden IDB pada saat ini 3 (tiga) orang.)
4.      Manajemen (Manajemen adalah pelaksana harian IDB yang dipimpin oleh presiden dan Para Wakil Presiden. Di bawah Presiden adalah para Direktur dan staff profesional)
Adapun mengenai presiden pertama Islamic Development Bank (IDB) sejak tahun 1975 ialah Dr Ahmad Mohamed Ali Al-Madani, dimana beliau lahir di arab Saudi pada tahun 1934.Setelah inisiatif dari almarhum Raja Faisal Bin Abdulaziz, ketika negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) memutuskan untuk mendirikan Islamic Development Bank, ia terpilih sebagai Presiden pertama. Pendidikannya, latar belakang dan pengalaman masa lalu membantunya untuk mendirikan basis yang kuat untuk misi Bank serta mengambil tantangan dalam mengelola IDB dan memperluas spektrum pembangunan dengan mengatasi berbagai masalah. Dr Ali melihat pembangunan dalam totalitasnya dan telah menyebar keterlibatan Bank di beberapa arah termasuk perdagangan, asuransi, sektor swasta, dll.
Dr Ali tertarik untuk mengambil IDB ke dunia keunggulan dengan Visi
 "Sebagai lembaga pembiayaan pembangunan utama dunia Islam, IDB diharapkan untuk mengambil peran utama, dan memang demikian, tidak hanya memberikan kontribusi terhadap mengoreksi citra negatif menghantui dunia Muslim, tetapi juga dalam mengatasi tantangan yang menakutkan yang dihadapi negara kita dan membawa perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, dan juga bekerja untuk membangun citra positif tentang negara-negara anggota kami di arena dunia.”
Visi ini bertujuan mengentaskan kemiskinan, memberantas buta huruf, menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, memperkuat hubungan dengan sektor swasta, LSM, dan berjuang untuk penyebab pengembangan perempuan, dan lain-lain. Dia melihat pembangunan sebagai komprehensif dan terpadu fenomena yang harus terus dievaluasi dan dikoordinasikan. Dia berusaha bekerja sama dengan semua orang yang ingin berkontribusi untuk kehidupan yang lebih baik bagi semua manusia di desa global ini.

Statement of IDB Share Capital Subscription 
As at 30/12/1436H (October 13, 2015) Year End 1436H
SN
Country
No. of Shares
Amount (in mill ID)
% of Total
1
Saudi Arabia
1,189,680
11,896.80
23.52%
2
Libya
477,166
4,771.66
9.43%
3
Iran
417,463
4,174.63
8.25%
4
Nigeria
387,452
3,874.52
7.66%
5
United Arab Emirates
379,949
3,799.49
7.51%
6
Qatar
363,236
3,632.36
7.18%
7
Egypt
357,965
3,579.65
7.08%
8
Kuwait
350,000
3,500.00
6.92%
9
Turkey
326,384
3,263.84
6.45%
10
Algeria
128,559
1,285.59
2.54%
11
Pakistan
128,559
1,285.59
2.54%
12
Indonesia
113,795
1,137.95
2.25%
13
Malaysia
82,308
823.08
1.63%
14
Bangladesh
50,996
509.96
1.01%
15
Yemen
25,862
258.62
0.51%
16
Morocco
25,669
256.69
0.51%
17
Sudan
23,295
232.95
0.46%
18
Jordan
21,976
219.76
0.43%
19
Senegal
14,781
147.81
0.29%
20
Oman
14,255
142.55
0.28%
21
Brunei
12,836
128.36
0.25%
22
Cameroon
12,836
128.36
0.25%
23
Burkina Faso
9,017
90.17
0.18%
24
Niger
9,017
90.17
0.18%
25
Gabon
5,458
54.58
0.11%
26
Kazakhstan
5,400
54.00
0.11%
27
Azerbaijan
5,092
50.92
0.10%
28
Mali
5,092
50.92
0.10%
29
Iraq
4,824
48.24
0.10%
30
Guinea
4,585
45.85
0.09%
31
Mauritania
3,577
35.77
0.07%
32
Bahrain
2,588
25.88
0.05%
33
Kyrghyz
2,584
25.84
0.05%
34
Mozambique
2,584
25.84
0.05%
35
Uganda
2,463
24.63
0.05%
36
Benin
2,080
20.80
0.04%
37
Palestine
1,955
19.55
0.04%
38
Tunisia
1,955
19.55
0.04%
39
Syria
1,849
18.49
0.04%
40
Sierra Leone
1,816
18.16
0.04%
41
Tajikistan
1,816
18.16
0.04%
42
Uzbekistan
1,344
13.44
0.03%
43
Comoros
1,302
13.02
0.03%
44
Cote D'Ivoire
1,302
13.02
0.03%
45
Afghanistan
993
9.93
0.02%
46
Chad
977
9.77
0.02%
47
Lebanon
977
9.77
0.02%
48
Albania
923
9.23
0.02%
49
Gambia
923
9.23
0.02%
50
Maldives
923
9.23
0.02%
51
Suriname
923
9.23
0.02%
52
Djibouti
496
4.96
0.01%
53
Guinea-Bissau
496
4.96
0.01%
54
Somalia
496
4.96
0.01%
55
Togo
496
4.96
0.01%
56
Turkmenistan
496
4.96
0.01%
Total Subscribed
4,991,841
49,918.41
98.69%
Available For Subscription
66,361
663.61
1.31%
Total Issued Capital
5,058,202
50,582.02
100.00%





IMF (International Monetary Fund)


Tanggal pembentukan             : 27 Desember 1945
Jenis                                        : Organisasi Ekonomi Internasional
Kantor Pusat                           : Washington DC, Amerika Serikat (AS)
Bahasa resmi                           : Inggris, Perancis, dan Spanyol
Managing Director                  : Christine Lagarde
Organ Utama                          : Dewan Gubernur

IMF (International Monetary Fund) merupakan organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam mengatur sistem keuangan international dan menyediakan pinjaman kepada negara-negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara.
IMF satu badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-bangsa yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional pada tanggal 27 Desember 1945, dasar pembentukan IMF terjadi saat konferensi  Bretton Woods tahun 1944. Negara-negara peserta konferensi sepakat bahwa rencana dan aksi perlu segera disusun untuk mempromosikan pemulihan ekonomi dunia setelah Perang Dunia II. Sebagai usaha memperbaiki kerusakan ekonomi akibat Perang Dunia II. IMF berkantor pusat di Wangshiton DC, Amerika Serikat. Dalam organisasi IMF terdapat 188 negara yang menjadi anggota, yang berarti hampir semua negara di dunia tergabung dalam IMF.

Sejarah
Pada saat akhir Perang Dunia II tersebut, ekonomi cenderung mengerucut pada sat tumpuan kekuatan, Amerika Seikat. Britania Raya mengalami kebangkrutan ekonomi akibat lemahnya perekonomian sejak akhir abad ke-19 dengan kehilangan cadangan emasnya. Eropa Barat hancur sebagai akibat perang dunia. Demikian juga dengan Jepang. Dan tidak ada negara satu pun di dunia yang cukup kuat, kecuali Amerika Serikat (AS). Amerika Serikat (AS) menjadi kekuatan ekonomi tunggal pada saat itu dengan memiliki cadangan emas mencapai 65% dari seluruh dunia.
Atas dasar tersebut, kesepakatan Bretton Woods sangat kental dengan nuansa peran Amerika Serikat dalam mengatur tatanan ekonomi dunia. Salah satunya, peran dolar AS sebagai satu-satunya alat pebayaran dunia. Pada saat itu, setiap mata uang ditetapkan nilai berdasarkan cadangan emas masing-masing negara dan kemudian menetapkan nilai tukar mata uang terhadap dolar AS berdasarkan nilai keseimbangannya terhadap emas masing-masing.
International Monetary Fund (IMF) muncul sebagai hasil dari perundingan Bretton Woods, pasca Great Depression yang melanda dunia pada dekade 1930-an. Pada tanggal 22 Juni 1944 sebagai akibat Great Depession, 44 negara mengadakan pertemuan di Mount Washington Hotel, Kota Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat (AS) untuk membahas kerangka kerja sama ekonomi internasional baru yang akan dibangun setelah Perang Dunia II. Negara-negara ini percaya bahwa kerangka kerja sama tersebut sangat dibutuhkan untuk menghindari pengulangan bencana ekonomi yang terjadi selama Great Depression. Pertemuan ini melahirkan “Bretton Woods Agreements” yang membangun IMF dan organisasi kembarannya, The International Bank for Reconstruction and Development (sekarang lebih dikenal dengan nama World Bank). Pada awalnya IMF hanya beranggotakan 29 negara, namun kemudian anggota IMF sudah mencapai 188 negara, yang berarti hampir semua negara anggota PBB juga menjadi anggota IMF

Tujuan-tujuan IMF
1.      Untuk mempromosikan kerjasama moneter internasional melalui lembaga permanen yang menyediakan mekanisme untuk konsultasi dan kolaborasi tentang masalah moneter internasional.
2.      Untuk memudahkan perluasan dan pertumbuhan yang seimbang dari perdagangan internasional, dan dengan demikian ikut mendukung pembinaan dan pemeliharaan tingkat kesempatan kerja maupun pendapatan riil yang tinggi dan pengembangan sumber daya produktif semua anggota sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi.
3.      Untuk mempromosikan stabilitas nilai tukar, untuk memelihara pengaturan pertukaran yang tertib di antara anggota, dan untuk menghindari depresiasi pertukaran yang kompetitif.
4.      Untuk membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral dalam rangka menghormati transaksi berjalan antara anggota dan untuk menghapuskan pembatasan valuta asing yang menghambat pertumbuhan perdagangan dunia.
5.      Untuk memberikan kepercayaan diri bagi para anggotanya dengan menyediakan sumber daya umum IMF yang tersedia bagi mereka dengan tetap menjaga keamanan sumberdaya secara memadai, sehingga mamapu memberi kesempatan kepada anggota untuk mengoreksi ketidaksesuaian dalam neraca pembayaran mereka tanpa mengambil langkah-langkah yang menghambat kemakmuran nasional atau internasional.
6.      Sejalan dengan hal di atas, untuk memperpendek waktu dan mengurangi tingkat ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran internasional para anggota. Semua kebijakan dan keputusan IMF dibuat berdasarkan tujuan- tujuan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

IMF bertanggung jawab kepada negara anggotanya, dan pertanggung-jawaban ini penting untuk efektifitasnya. Pekerjaan sehari-hari IMF dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif, yang mewakili 188 anggota IMF, dan sejumlah staf internasional terpilih di bawah kepemimpinan Direktur Pengelola dan tiga Wakil Direktor Pengelola, setiap anggota dari tim manajemen ini dipilih dari berbagai daerah di dunia. Kekuasaan Dewan Eksekutif untuk melaksanakan tugas IMF merupakan hasil dari pendelegasian oleh Dewan Gubernur yang merupakan lembaga pengawasan tertinggi dari IMF.
Organ-Organ di dalam IMF:
·         Dewan Gubernur adalah kekuasan tertinggi yang memerintah IMF. Biasanya Dewan Gubernur tersebut bertemu sekali dalam setahun, pada Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia. Setiap negara anggota menunjuk seorang Gubernur, biasanya Menteri Keuangan Negara tersebut atau Gubernur Bank Sentral Negara dan seorang Gubernur Alternatif. Dewan Gubernur menentukan isu- isu kebijakan utama tetapi telah mendelegasikan pengambilan keputusan sehari-hari kepada Dewan Eksekutif.
·         Interim Committee adalah suatu komite gabungan Dewan Gubernur IMF dan Bank Dunia disebut Komite Pembangunan yang menasihatkan dan melaporkan kepada para Gubernur tentang kebijakan pembangunan dan hal-hal lain yang penting bagi negara-negara berkembang. Dewan Eksekutif terdiri dari 24 Direktur Eksekutif, dengan Direktur Pengelola sebagai ketua. Dewan Eksekutif biasanya bertemu di markas besar organisasi di Washington, D.C tiga kali seminggu, dalam sesi sehari penuh, dan bahkan lebih sering kalau diperlukan.
·         Dewan Eksekutif memilih Direktur Pengelola, yang selain berlaku sebagai ketua Dewan, adalah juga kepala staf IMF dan melaksanakan bisnis IMF di bawah arahan Dewan Eksekutif. Ditunjuk untuk masa jabatan lima tahun yang bisa diperpanjang, Direktur Pengelola dibantu oleh Wakil Direktur Pengelola Pertama dan dua Wakil Direktur Pengelola lainnya.
·         Pejabat IMF adalah pegawai sipil internasional yang bertanggung jawab kepada IMF, tidak kepada pemerintah nasionalnya. Organisasi ini memiliki sekitar 2.800 pegawai yang dipilih dari 133 negara. Sekitar dua pertiga staf profesio nalnya adalah para ahli ekonomi. 28 departemen dan kantor IMF dikepalai oleh seorang direktur, yang melaporkan kepada Direktur Pengelola. Kebanyakan staf bekerja di Washington, walaupun sekitar 80 perwakilan ditempatkan di negara-negara anggota untuk membantu memberi nasihat tentang kebijakan ekonomi. IMF mempunyai kantor penghubung di Paris dan Tokyo untuk melaksanakan hubungan dengan lembaga regional maupun internasional lainnya, serta dengan lembaga swadaya masyarakat. IMF juga memiliki kantor di New York dan Jenewa, terutama sebagai penghubung dengan lembaga lain di dalam sistem PBB.

Bisnis Utama IMF: Kebijakan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan
Dalam pengawasannya terhadap kebijakan ekonomi negara anggotanya, IMF terutama memperhatikan kinerja perekonomian sebagai satu kesatuan sering disebut sebagai kinerja ekonomi makro. Ini terdiri dari pengeluaran total (dan komponen utamanya seperti pengeluaran konsumen dan investasi perusahaan), output, kesempatan kerja, dan inflasi, serta neraca pembayaran negara tersebut yaitu, saldo transaksi negara itu dengan negara lainnya di dunia.
IMF terutama memusatkan perhatiannya pada kebijakan ekonomi makro suatu negara yaitu, kebijakan yang berhubungan dengan anggaran pemerintah, pengelolaan uang(moneter) dan kredit, dan nilai tukar dan kebijakan sektor keuangan, termasuk regulasi dan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Disamping itu, IMF memperhatikan kebijakan struktural yang mempengaruhi kinerja ekonomi makro termasuk kebijakan pasar tenaga kerja yang mempengaruhi penciptaan kesempatan kerja dan tingkah laku upah. IMF memberikan nasihat kepada setiap anggotanya tentang bagaimana kebijakannya di bidang tersebut bisa diperbaiki agar memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan pengelolaan ekonomi secara lebih efektif, seperti, tingkat kesempatan kerjaan yang tinggi, inflasi rendah, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yaitu suatu pertumbuhan yang dapat terus dijaga dengan tanpa mengakibatkan persoalan-persoalan seperti inflasi dan masalah neraca pembayaran.


ASEAN Central Bank Forum
Pada tanggal 4-5 November 1997 Deputi dari ASEAN bank sentral da otoritas moneter dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand mengadakan pertemuan perdana dari Central Bank Forum ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Kantor Regional untuk Asia dan Pasifik dari Dana Moneter Internasioal (IMF) dibantu pertemuan dalam langkah.
Forum membahas kerangka kerja untuk menilai perkembangan ekoonomi dan keuangan di kawasan itu dengan maksud untuk memperkuat kerjasama moneter dan keuangan, dan untuk mengidentifikasi potensi resiko dan pilihan kebijakan dalam rangka mempromosikan stabilitas ekonomi dan keuangan di kawasan itu. Forum mempertimbangkan berbagai pilihan untuk membangun pengaturan keuangan untuk melengkapi program penyesuaian IMF dan hubungan pengaturan tersebut dengan inisiatif pembiayaan regional lainnya saat ini sedang dibahas.
Pembentukan Central Bank Forum ASEAN meresmikan sejarah panjang konsultasi informal dan kerja sama yang telah ada di antara bank-bank sentral. Perkembangan terakhir di pasar keuangan menunjukkan kebutuhan untuk dialog kebijakan yang lebih formal dan multilateral antara bank sentral ASEAN dan otoritas moneter untuk membahas isu-isu kebijakan umum dan keprihatinan dan mempromosikan kebijakan yang memastikan stabilitas harga, terdengar sistem keuangan dan pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan di wilayah tertentu. Forum akan bertemu secara teratur untuk membahas perkembangan ekonomi dan keuangan regional dalam konteks global. Melalui Forum, anggota akan berbagi pengalaman yang akan membantu mengantisipasi resiko ekonomi dan keuangan dan pertukaran bantuan teknis dan saran kebijakan, dimana tepat, pada kemungkinan solusi untuk masalah ekonomi dan keuangan. ASEAN Central Bank Forum juga akan membahas berbagai pilihan untuk mendorong posisi ASEAN umum dalam hubungan dengan lembaga-lembaga internasional dan regional lainnya.
Forum akan melaporkan kepada anggota Gubernur Bank Sentral dan mungkin menyoroti isu-isu yang relevan dengan Komite Pilih dari Bank Sentral ASEAN dan Pejabat Keuangan, yang dibebankan dengan tanggung jawab membahas isu-isu yang membutuhkan perhatian Menteri Keuangan ASEAN.