SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama : Syamsu Rifa’i
Alamat : Jln Pattimura
no. 108 Tulungagung
Jabatan : HRD
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT Propertindo
Berkedudukan di : Jln
Ahmad Yani no 45, Tulungagung
Jenis
Usaha : Bidang
Properti
Selanjutnya
dalam surat perjanjin ini disebut sebagai Pihak Pertama (Perusahaan)
2. Nama : Mar’atus
Sholekhah
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Tempat
& Tgl lahir :
Tulungagung, 08 Januari 1995
Umur : 21 thn
Agama : Islam
Pendidikan
teakhir : SMA
Alamat
terakhir :
Ds.Waung Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (karyawan)
Kedua belah pihak sepakat
untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini
menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT
Propertindo yang terletak di Jln Ahmad Yani no 45, Tulungagung dalam bidang
tugas Admisitrasi , dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi
karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Administrasi.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan
selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja
waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak
tanggal 03 Maret 2016. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan),
besarnya upah pokok Rp 2.500.000,-
dengan waktu kerja 8 jam per hari
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar
upah adalah:
· Tunjangan
makan Rp
7.500,-
· Tunjangan
transport Rp
10.000,-
· Bonus Rp
150.000,-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau
Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya
berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai
waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan
kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua
bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada
tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan
perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan,
perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman
pembuatan peraturan perusahaan)
Demikian Surat Perjanjian
Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian
dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama
menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Tulungagung
Tanggal, 27 Februari 2016
(…………….) (…………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar