Selasa, 12 April 2016

Tugas Resume Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Oleh : Maratus Sholekhah
Nim : 17111430/HES 4C

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang kepada masyarakat.
Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua yakni :
1.      Bank
Bank adalah lembaga yang usaha pokoknya menghimpun dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank diantaranya: koperasi, BMT, lembaga asuransi, lembaga pegadaian, lembaga penjamin pensiun. Lembaga asuransi berfungsi menghimpun dana dari masyarakat yang diambil dari premi/iuran, dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentk santunan.
Hukum Perbankan => merupakan sekumpulan peraturan hukum yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan bank.
Dalam Hukum Perbankan terdapat berbagai aturan, seperti halnya aturan pendirian bank, penggabungan bank, pemisahan bank, pembubaran bank.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan :
1) asas-asas
2) pelaku
3) kaidah-kaidah
4) aspek pengamanan
5) tujuan
Menurut Hermansyah ruang lingkup hukum perbankan:
1)      Kelembagaan
2)      Kegiatan Usahanya
3)      Cara
4)      Proses pelaksanaan
Sumber Hukum Perbankan terdiri dari dua  :
a.      Sumber Hukum Tidak tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan masyarakat karena adanya kebiasaan dan tidak ada hukum yang mengaturnya.
b.      Sumber Hukum tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan dan terdapat hukum yang mengaturnya.
Contoh :
UU No. 7 Tahun 1992
UU No. 10 Tahun 1998
UU No. 23 Tahun 1999
UU No. 24 Tahun 1999
UU No. 42 Tahun 1999
UU No. 9 Tahun 2006
UU No. 4 Tahun 1996
PERPPU No. 2 Tahun 2008
KUHD
KUHPdt
Yurisprudensi
Doktrin

·         UU No.42/1999 tentang Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
·         UU No.4/1996 tentang Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Teori dalam hukum perbankan menurut Barry M. Mitrick :
1.      Teori perlindungan konsumen (Customer Proctection Theory)
2.      Teori perlindungan Industri (Industry Proctection Theory)
3.      Teori Perlindungan Umum (Public Interest Theory)
Asas-asas Hukum Perbankan
1.    Asas Kehati-hatian => bahwa bank daam menjalankan usahanya semua peraturan harus didasari kehati-hatian karena menyangkut uang masyarakat banyak, perbankan diharapkan selalu sehat. Sehat dalam arti Liquid (mencairkan), ketika nasabah butuh uang maka bank harus dapat memberikan.
2.      Asas Kepercayaan => Bank harus  dapat dipercaya oleh masyarakat, bahwa bank terjamin keamanannya sebagai tempat penyimpanan uang.
3.      Asas Mengenal Nasabah => adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengenal identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan
4.      Asas Kerahasiaan => bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah menyimpan dan simpanannya.
5.      Asas Pengayoman => Bank Indonesia sebagai bank sentral, harus mengayomi bank-bank lainnya.

Bank Umum dan BPR

Persamaan
Perbedaan
a.      Sama-sama menghimpun dana dan menyalurkan uang kepada masyarakat.
a.      Bank Umum ada Giro, sedangkan BPR tidak ada
b.      Bank Umum melayani jasa lalu lintas uanhg (transfer uang atau kliring), sedang di BPR tidak ada

Peraturan yang membahas tentang Bank Indonesia adalah UU No 23/1999 dan dirubah UU No 3/2004. Berdasarkan UU No 3/2004 tujuan BI menjadi tujuan tunggal yakni menjaga/mencapai stabilitas nilai tukar rupiah.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan mata uang lain.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan barang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut BI mempunyai wewenang
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan. BI berwenang mengatur berapa banyak uang yang dicetak, dilenyapkan, diedarkan, yang berlaku dan tidak berlaku.
2.      Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangkan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. 
3.      Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Hubungan BI dengan Pemerintah :
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (uang pemerintah di BI)
2.      Untuk dan atas nama pemerintah dapat pinjaman dari luar negeri,
3.      Bank Indonesia dapat dimintai pendapat oleh pemerintah untuk masukan masalah perbankan
4.      Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
5.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Hubungan keuntungan dan kerugian terkat BI dengan Pemerintah :
1.      Jika Bank Indonesia mendapat untung, maka bank harus membei sebagian kepada pemerintah.
2.      Jika Bank Indonesia mengalami kerugian mencapai 2 Trilyun  maka pemerintah harus memberi suntikan dana.

Hubungan Internasional BI
1.      Asia Development Bank (ADB)
2.      Islamic Development Bank (IDB)
3.      International Monetary Fund (IMF)
4.      Acean Central Bank Forum (ACBF), dll

Pendirian dan Kepemilikan Bank

UU No. 7 Tahun 1992 -> UU No. 10 Tahun 1998
Surat keputusan direksi Bank Indonesia 32/22/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, diganti Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PB/2000, diperbaharui lagi Peraturan No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum,
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, tidak ada istilah bunga karena bunga identik dengan riba dan riba dilarang dalam Islam, oleh karena itu memakai istilah pembiayaan tidak ada bunga tetapi biaya.
Unit Usaha Syariah merupakan satu cabang dari sebuah bank konvensional tapi ada satu di dalamnya menggunakan prinsip syariah. Menjadi satu bagian dari segala usaha bank konvensional.

Syarat Pendirian Bank:
Didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia.
Untuk mendirikan BPR konvensional:
Boleh didirikan oleh WNI maupun badan hukum, tetapi modal harus dari WNI tidak boleh WNA. Pemilikan BPR boleh bekerjasama dengan pemerintah maupun swasta.

Modal
Di Jakarta modal minimal pendirian BPR 5 miliar
Di wilayah ibukota provinsi Jawa-Bali dan Bodetabek modal minimal pendirian BPR 2 miliar
Di wilayah luar ibukota provinsi Jawa-Bali modal minimal pendirian BPR 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal pendirian BPR 500 juta
Apabila BPR berbentuk koperasi modal yang disetor minimal 50%

Pendirian BPR Syariah:
Di wilayah Jabodetabek modal minimal pendirian BPR Syariah 2 miliar
Di wilayah ibukota provinsi dan diluar Jabodetabek modal minimal pendirian BPR Syariah 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal pendirian BPR Syariah 500 juta

Pendirian Bank Umum Syariah:
Modal minimal 1 triliaun, yang boleh mendirikan WNI , bisa bekerjasama dengan warga asing dan pemerintah

Pendirian Unit Usaha Syariah:
Diselenggarakan di setiap kantor cabang bank konvensional yang sudah ada
Semua ketentuan pendirian bank, harus memiliki izin dari BI, dalam surat ijin bank harus menyertakan modal, bank harus memiliki pengurus yang kompeten di bidang perbankan. BI juga melihat siapa yang akan menjadi nasabahnya nanti, dan bagaimana prospek bank tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar