Tugas Resume Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Oleh : Maratus Sholekhah
Nim : 17111430/HES 4C
Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghimpun dan
menyalurkan dana atau uang kepada masyarakat.
Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua yakni :
1.
Bank
Bank adalah
lembaga yang usaha pokoknya menghimpun dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank
diantaranya: koperasi, BMT, lembaga asuransi, lembaga pegadaian, lembaga
penjamin pensiun. Lembaga asuransi berfungsi menghimpun dana dari masyarakat
yang diambil dari premi/iuran, dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentk santunan.
Hukum Perbankan => merupakan sekumpulan peraturan
hukum yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan bank.
Dalam Hukum Perbankan terdapat berbagai aturan,
seperti halnya aturan pendirian bank, penggabungan bank, pemisahan bank,
pembubaran bank.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan :
1) asas-asas
2) pelaku
3) kaidah-kaidah
4) aspek pengamanan
5) tujuan
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan :
1) asas-asas
2) pelaku
3) kaidah-kaidah
4) aspek pengamanan
5) tujuan
Menurut Hermansyah ruang lingkup hukum perbankan:
1)
Kelembagaan
2)
Kegiatan Usahanya
3)
Cara
4)
Proses
pelaksanaan
Sumber
Hukum Perbankan terdiri dari dua :
a.
Sumber Hukum Tidak
tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan masyarakat karena adanya
kebiasaan dan tidak ada hukum yang mengaturnya.
b.
Sumber Hukum
tertulis => yakni suatu aturan yang ditetapkan dan terdapat hukum yang
mengaturnya.
Contoh :
UU No. 7 Tahun
1992
UU No. 10 Tahun
1998
UU No. 23 Tahun
1999
UU No. 24 Tahun
1999
UU No. 42 Tahun
1999
UU No. 9 Tahun
2006
UU No. 4 Tahun
1996
PERPPU No. 2 Tahun
2008
KUHD
KUHPdt
Yurisprudensi
Doktrin
·
UU No.42/1999
tentang Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
·
UU No.4/1996
tentang Hak tanggungan
Hak Tanggungan
adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Teori dalam
hukum perbankan menurut Barry M. Mitrick :
1.
Teori
perlindungan konsumen (Customer Proctection Theory)
2.
Teori
perlindungan Industri (Industry Proctection Theory)
3.
Teori
Perlindungan Umum (Public Interest Theory)
Asas-asas Hukum Perbankan
1. Asas
Kehati-hatian => bahwa bank daam menjalankan usahanya semua peraturan harus
didasari kehati-hatian karena menyangkut uang masyarakat banyak, perbankan
diharapkan selalu sehat. Sehat dalam arti Liquid (mencairkan), ketika nasabah
butuh uang maka bank harus dapat memberikan.
2.
Asas Kepercayaan
=> Bank harus dapat dipercaya oleh
masyarakat, bahwa bank terjamin keamanannya sebagai tempat penyimpanan uang.
3.
Asas Mengenal
Nasabah => adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengenal identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi dan melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan
4.
Asas Kerahasiaan =>
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah menyimpan dan simpanannya.
5.
Asas Pengayoman
=> Bank Indonesia sebagai bank sentral, harus mengayomi bank-bank lainnya.
Bank Umum
dan BPR
Persamaan
|
Perbedaan
|
a.
Sama-sama
menghimpun dana dan menyalurkan uang kepada masyarakat.
|
a.
Bank Umum ada
Giro, sedangkan BPR tidak ada
b.
Bank Umum
melayani jasa lalu lintas uanhg (transfer uang atau kliring), sedang di BPR
tidak ada
|
Peraturan yang membahas tentang Bank Indonesia adalah
UU No 23/1999 dan dirubah UU No 3/2004. Berdasarkan UU No 3/2004 tujuan BI
menjadi tujuan tunggal yakni menjaga/mencapai stabilitas nilai tukar rupiah.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan mata uang lain.
~ stabil terhadap nilai tukar dengan barang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut BI mempunyai wewenang
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan
suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan, pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan. BI berwenang
mengatur berapa banyak uang yang dicetak, dilenyapkan, diedarkan, yang berlaku
dan tidak berlaku.
2.
Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia memiliki wewenang penuh
untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran. Sedangkan dalam hal sistem pembayaran non
tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik
melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga
berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal
ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya.
3.
Kebijakan dalam Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Memuat wewenang dari Bank Indonesia
untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta
mengenakan sanksi terhadap bank.
Hubungan BI dengan Pemerintah :
1.
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (uang pemerintah
di BI)
2.
Untuk dan atas nama pemerintah dapat pinjaman dari luar
negeri,
3.
Bank Indonesia dapat dimintai pendapat oleh pemerintah untuk
masukan masalah perbankan
4.
Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan
surat-surat hutang negara untuk membiayai Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN).
5.
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan
keuntungan dan kerugian terkat BI dengan Pemerintah :
1.
Jika Bank Indonesia mendapat untung, maka bank harus membei
sebagian kepada pemerintah.
2.
Jika Bank Indonesia mengalami kerugian mencapai 2
Trilyun maka pemerintah harus memberi
suntikan dana.
Hubungan Internasional BI
1.
Asia Development Bank (ADB)
2.
Islamic Development Bank (IDB)
3.
International Monetary Fund (IMF)
4.
Acean Central Bank Forum (ACBF), dll
Pendirian dan Kepemilikan Bank
UU No. 7 Tahun 1992 -> UU No. 10 Tahun 1998
Surat keputusan direksi Bank Indonesia 32/22/KEP/DIR
tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, diganti Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PB/2000, diperbaharui lagi Peraturan No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum,
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dalam
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, tidak ada istilah bunga karena bunga
identik dengan riba dan riba dilarang dalam Islam, oleh karena itu memakai
istilah pembiayaan tidak ada bunga tetapi biaya.
Unit Usaha Syariah merupakan satu cabang dari sebuah bank
konvensional tapi ada satu di dalamnya menggunakan prinsip syariah.
Menjadi satu bagian dari segala usaha bank konvensional.
Syarat Pendirian Bank:
Didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia.
Untuk mendirikan BPR konvensional:
Boleh didirikan oleh WNI maupun badan hukum, tetapi modal
harus dari WNI tidak boleh WNA. Pemilikan BPR boleh bekerjasama dengan
pemerintah maupun swasta.
Modal
Di Jakarta modal minimal pendirian BPR 5 miliar
Di wilayah ibukota provinsi Jawa-Bali dan Bodetabek modal
minimal pendirian BPR 2 miliar
Di wilayah luar ibukota provinsi Jawa-Bali modal minimal
pendirian BPR 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal
pendirian BPR 500 juta
Apabila BPR berbentuk koperasi modal yang disetor minimal
50%
Pendirian BPR Syariah:
Di wilayah Jabodetabek modal minimal pendirian BPR Syariah
2 miliar
Di wilayah ibukota provinsi dan diluar Jabodetabek modal
minimal pendirian BPR Syariah 1 miliar
Di luar wilayah yang disebutkan di atas modal minimal
pendirian BPR Syariah 500 juta
Pendirian Bank Umum Syariah:
Modal minimal 1 triliaun, yang boleh mendirikan WNI ,
bisa bekerjasama dengan warga asing dan pemerintah
Pendirian Unit Usaha Syariah:
Diselenggarakan di setiap kantor cabang bank konvensional yang sudah ada
Semua ketentuan pendirian bank, harus memiliki izin dari
BI,
dalam surat ijin bank harus menyertakan modal, bank
harus memiliki pengurus yang kompeten di bidang perbankan. BI juga melihat
siapa yang akan menjadi nasabahnya nanti, dan bagaimana prospek bank tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar