Rabu, 16 September 2015


Solidaritas Masyarakat Desa Yang Cenderung Represif

Oleh : Mar'atus S.





Permasalahan di bidang sosial dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah banyak. Masalah tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor dan gejala sosial, yaitu semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukumformal. berbagai macam bentuk kejahatan ataupenyimpangan sosial, dari waktu ke waktu berkembang secara dinamis dan membentuk pola baru, baik dari segi cara betindaknya maupun akibat yangditimbulkanya. Secara umum tindakan penyimpangan tersebut dapat menggangu stabilitas sebuah kelompok masyarakat, bahkan lebih luas lagi dapat menimbulkan gangguan dan ancaman bagi stabilitas dan keamanan nasional. Penyimpangan sosial dapat terjadi dalam hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, individu dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat yang lain. Salah satu contohnya adalah permasalahan mengenai tingkah laku yang bertentangan dengan hak kepemilikan seseorang.
Berbagai macam motif yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan ini. Salah satunya, motif ekonomi. Ketika seseorang cenderung merasakan kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari sementara segala hal positif telah diusahakan namun tidak berbuah hasil, beberapa orang cenderung melakukan tindakan menyimpang. Tindakan tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhankebutuhan secara instant tanpa memikirkan akibat yang di timbulkan. Tindakan ini dapat berupa pengambilan atau perampasan hak kepemilikan seseorang secara illegal. Bentuk, jenis dan cara yang digunakan pun relatif beraneka ragam sesuai dengan perkembangan dan mobilitas di dalam masyarakat. Secara umum, tindakan tersebut sering kita asumsikan sebagai tindakan Pencurian dan atau Perampokan. Mengingat perilaku menyimpang ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan tanpa mengenal siapa korbannya. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam tugas studi kasus  saya akan membahas salah satu kejadian di desa saya, yakni di Desa Waung, Boyolaangu, Tulungagung yang berkaitan dengan pencurian.
Bermula saat Mawar (nama disamarkan) yang mana seorang ibu rumah tangga (35)th yang setiap harinya mengantarkan anaknya yang masih PAUD (pendidikan usia dini) yang lokasinya juga masih didesa Waung. Singkat cerita, Melati mempunyai niatan mengambil kalung Melati (nama disamarkan) yakni teman satu kelas dari anaknya Mawar. Pada saat situasi dan kondisi dirasa aman Mawar menjalankan aksinya. Dengan alasan ingin membenahi kalung si Melati, si Mawar ternyata mengambil kalung tersebut dan bergegas pulang. Singkat cerita si Melati menceritakan kepada orang tuanya dan keesokan harinya, orang tua korban beserta warga menggrebek si Mawar saat mengantar anaknya. Dan warga bermain hakim sendiri dengan niatan member efek jera bagi tersangka.
Dari kasus tersebut bisa kita kaitkan dengan pendapat seorang ilmuan Sosiolog bernama Emile Durkheim (1858-1917 M) dari Perancis mengatakan bahwa “Hukum merupakan cerminan dari solidaritas sosial”. Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya  tergantung dari sifat pelanggarnya, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik tidaknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Dia juga merumuskan ada dua macam golongan masyarakat dalam menyikapi suatu kejadian yakni Mekanis dan Organis. Mekanis disini adalah masyarakat yang bersifat homogen, maksudnya pada satu kelompok masyarakat cenderung memiliki kesamaan atau satu jenis dalam suatu bidang kebiasaan. Banyak kita temui pada masyarakat di desa ketika menanggapi sebuah kejadian pelanggaran seperti halnya kasus diatas, mereka lebih memilih menghakimi sendiri dengan tindakan represif. Ini menunjukkann masyarakat yang paguyuban. Berbeda dengan masyarakat kota ketika mendapati kasus semacam ini, mereka lebih menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh pihak yang berwajib. Hal ini menunjukkan masyarakat yang patembayan (Golongan Organis)
Tindakan pelanggaran tentunya memang sangat merugikan bagi orang lain. Pencurian semacam ini adalah satu dari sekian banyak tindakan penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.


2 komentar:

  1. Kasusnya sudah ada, tetapi belum dianalisis berdasarkan teori Emil Durkheim, belum menganalisis ada solidaritas apa dibalik peraturan tentang tawuran tersebut. Bagaimana solidaritas itu dilahirkan ketika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut? Mana yang relevan atau bertentangan dengan pendapat Emil. Yang Anda lakukan justru memberikan nasehat keagamaan.

    Silakan direvisi maksimal tanggal 19 jam 8 pagi
    Kalau bisa warna tulisannya diperbaiki agar nyaman dibaca

    BalasHapus
  2. $20 free chip without downloading - CasinoFreak.com
    The best slots for free without a カジノ シークレット download offer in happyluke 2021. Try online casinos that have this free bonus planet win 365 code for December 2021 and the best

    BalasHapus