Solidaritas Masyarakat Desa Yang Cenderung Represif
Oleh : Mar'atus S.
Permasalahan di bidang sosial dalam
kehidupan bermasyarakat sangatlah banyak. Masalah tersebut diakibatkan oleh
beberapa faktor dan gejala sosial, yaitu semua tingkah laku yang bertentangan
dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas
kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukumformal. berbagai
macam bentuk kejahatan ataupenyimpangan sosial, dari waktu ke waktu berkembang
secara dinamis dan membentuk pola baru, baik dari segi cara betindaknya maupun
akibat yangditimbulkanya. Secara umum tindakan penyimpangan tersebut dapat
menggangu stabilitas sebuah kelompok masyarakat, bahkan lebih luas lagi dapat
menimbulkan gangguan dan ancaman bagi
stabilitas dan keamanan nasional. Penyimpangan sosial dapat terjadi
dalam hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, individu
dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat yang lain. Salah satu
contohnya adalah permasalahan mengenai tingkah laku yang bertentangan dengan
hak kepemilikan seseorang.
Berbagai macam motif yang
melatarbelakangi terjadinya penyimpangan ini. Salah satunya, motif ekonomi. Ketika
seseorang cenderung merasakan kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari
sementara segala hal positif telah diusahakan
namun tidak berbuah hasil, beberapa orang cenderung melakukan tindakan
menyimpang. Tindakan tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhankebutuhan secara
instant tanpa memikirkan akibat
yang di timbulkan. Tindakan ini dapat berupa pengambilan atau perampasan hak
kepemilikan seseorang secara illegal. Bentuk, jenis dan cara yang digunakan pun
relatif beraneka ragam sesuai dengan perkembangan dan mobilitas di dalam
masyarakat. Secara umum, tindakan tersebut sering kita asumsikan sebagai
tindakan Pencurian dan atau Perampokan.
Mengingat perilaku menyimpang ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, dapat
terjadi kapan saja, dimana saja dan tanpa
mengenal siapa korbannya. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam
tugas studi kasus saya akan membahas
salah satu kejadian di desa saya, yakni di Desa Waung, Boyolaangu, Tulungagung
yang berkaitan dengan pencurian.
Bermula saat Mawar (nama disamarkan)
yang mana seorang ibu rumah tangga (35)th yang setiap harinya mengantarkan
anaknya yang masih PAUD (pendidikan usia dini) yang lokasinya juga masih didesa
Waung. Singkat cerita, Melati mempunyai niatan mengambil kalung Melati (nama
disamarkan) yakni teman satu kelas dari anaknya Mawar. Pada saat situasi dan
kondisi dirasa aman Mawar menjalankan aksinya. Dengan alasan ingin membenahi
kalung si Melati, si Mawar ternyata mengambil kalung tersebut dan bergegas
pulang. Singkat cerita si Melati menceritakan kepada orang tuanya dan keesokan
harinya, orang tua korban beserta warga menggrebek si Mawar saat mengantar
anaknya. Dan warga bermain hakim sendiri dengan niatan member efek jera bagi
tersangka.
Dari kasus tersebut bisa kita
kaitkan dengan pendapat seorang ilmuan Sosiolog bernama Emile Durkheim (1858-1917 M) dari
Perancis mengatakan bahwa “Hukum merupakan cerminan dari solidaritas sosial”.
Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya tergantung dari sifat pelanggarnya,
anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik tidaknya suatu
tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Dia juga
merumuskan ada dua macam golongan masyarakat dalam menyikapi suatu kejadian
yakni Mekanis dan Organis. Mekanis disini adalah masyarakat yang bersifat homogen,
maksudnya pada satu kelompok masyarakat cenderung memiliki kesamaan atau satu
jenis dalam suatu bidang kebiasaan. Banyak kita temui pada masyarakat di desa ketika
menanggapi sebuah kejadian pelanggaran seperti halnya kasus diatas, mereka lebih
memilih menghakimi sendiri dengan tindakan represif. Ini menunjukkann
masyarakat yang paguyuban. Berbeda dengan masyarakat kota ketika mendapati
kasus semacam ini, mereka lebih menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh
pihak yang berwajib. Hal ini menunjukkan masyarakat yang patembayan (Golongan
Organis)
Tindakan
pelanggaran tentunya memang sangat merugikan bagi orang lain. Pencurian semacam ini adalah satu dari sekian banyak
tindakan penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat
pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi
tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang
sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan
pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang
keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu
senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.
Kasusnya sudah ada, tetapi belum dianalisis berdasarkan teori Emil Durkheim, belum menganalisis ada solidaritas apa dibalik peraturan tentang tawuran tersebut. Bagaimana solidaritas itu dilahirkan ketika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut? Mana yang relevan atau bertentangan dengan pendapat Emil. Yang Anda lakukan justru memberikan nasehat keagamaan.
BalasHapusSilakan direvisi maksimal tanggal 19 jam 8 pagi
Kalau bisa warna tulisannya diperbaiki agar nyaman dibaca
$20 free chip without downloading - CasinoFreak.com
BalasHapusThe best slots for free without a カジノ シークレット download offer in happyluke 2021. Try online casinos that have this free bonus planet win 365 code for December 2021 and the best